Tiga Materi Gugatan Hasil Pilpres 2019 di MK dari Banyumas

Editor: Koko Triarko

PURWOKERTO – Dalam sidang gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Banyumas masuk dalam tiga materi gugatan. Pertama, terkait gugatan hasil Pilpres, Banyumas masuk dalam materi gugatan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian gugatan selisih perolehan suara oleh Partai Berkarya dan PDIP, dan dikumpulkannya 35 kepala daerah di Jawa Tengah oleh gubernur Jateng.

Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Asep Henry, mengatakan, pada posisi ini, Bawaslu berdiri di tengah, tidak sebagai pihak tergugat yang berhadapan langsung dan tidak pula sebagai penggugat. Namun, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menyiapkan data-data pendukung seputar materi gugatan tersebut.

“Jadi ada tiga gugatan di MK, pertama gugatan yang disampaikan tim pemenangan capres 02 terkait DPT dan dikumpulkannya 35 kepala daerah di Jawa Tengah oleh gubernur Jateng, dan kasus tersebut juga pernah kita klarifikasi. Kemudian gugatan oleh DPP Partai Berkarya terkait selisih hasil perolehan suara DPR RI di Dapil 8, yaitu Banyumas dan Cilacap, serta gugatan oleh DPP PDIP tentang perolehan suara DPRD di Dapil 5 Banyumas,” terang Asep, Sabtu (22/6/2019).

Menghadapi materi gugatan tersebut, Bawaslu Banyumas sudah menyiapkan berbagai macam data pendukung, untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu diminta data.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan kronologis pengawasan yang dilakukan terhadap DPT Banyumas.

Bawaslu Banyumas sudah mengeluarkan empat kali rekomendasi tentang DPT kepada KPU Banyumas. Rekomendasi pertama diberikan pada 7 September 2018, yang isinya meminta KPU Banyumas untuk menganalisis kembali DPT, karena Bawaslu menemukan ada pemilih ganda sejumlah 6.777 orang.

Lihat juga...