TNI Terlibat Narkoba Terancam PDTH
Editor: Koko Triarko
MATARAM – Danrem 162 Wira Bhakti, Kolonel. CZI. Ahmad Rizal Ramdhani, mengingatkan kepada seluruh personel untuk tidak mencoba mendekati dan terlibat kasus narkoba. Bagi anggota TNI yang terbukti terlibat kasus narkoba, akan langsung mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Bagi personel TNI agar tidak mendekati narkoba, sebab kalau terlibat, ancamannya bisa PDTH,” kata Rizal, di Mataram, Sabtu (22/6/2019).
Menurutnya, prajurit TNI justru diharapkan, ikut membantu pemerintah memerangi dan melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Bagi personel TNI, khususnya di lingkungan Korem 162 WB yang dapat mengungkap jaringan pengedar narkoba, apalagi dalam jumlah yang besar, akan diberikan penghargaan.
Ia mengatakan, tindak pidana narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa, yang berlangsung lintas negara yang sudah sangat mengkhawatirkan, dan merupakan ancaman nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Penyalahgunaan narkoba terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara telah berdampak luas, salah satunya masih maraknya tindakan kriminalitas yang terjadi di daerah-daerah, dan menurunnya mentalitas anak bangsa akibat pengaruh narkoba,” katanya.
Selain itu, dampak penyalahgunaan narkoba bagi pengguna bisa merusak kesehatan dan menggerogoti tubuh dari dalam, bahkan mengakibatkan kematian.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi dimanfaatkan para bandar narkoba, dengan menyasar perorangan maupun kelompok lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, aparat pemerintah, TNI dan POLRI hingga anak-anak, dijadikan sebagai sasaran, baik di kota maupun di pelosok-pelosok desa.