166 Petugas Pendamping Jamaah Haji Dikukuhkan Gubernur DKI
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengkukuhkan 166 petugas yang mendampingi jamaah haji asal provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Petugas pendamping jamaah ini terdiri atas pembina ibadah haji dan petugas kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan terintegrasi baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Bertugas di dalam kegiatan haji bukanlah pekerjaan yang sederhana. Tugasnya tidak kecil, tugasnya besar,” ucap Anies di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Mantan Mendikbud itu menambahkan, bahwa tugas yang besar dan tidak sederhana tersebut bukanlah sesuatu yang berat apabila diiringi dengan keikhlasan.
“Bagaimana mereka mengelola (kebutuhan) orang tua-orang tua kita yang menunaikan ibadah haji di saat sudah dalam kondisi uzur, itu bukan sesuatu yang sederhana,” pungkasnya.
Anies menegaskan, petugas pendamping jamaah haji bukan menunaikan ibadah haji, melainkan untuk membimbing, membina, dan merawat kesehatan jamaah haji.
“Pesan saya, bekali kita semua dengan keikhlasan. Karena bertugas di sana tujuan utamanya bukan untuk menunaikan ibadah haji, tapi untuk bertugas membimbing, membina, dan merawat kesehatan jamaah haji,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut dia, bagi petugas pendamping jamaah haji agar menjaga nama baik Indonesia selama jauh dari tanah air.
“Nama baik Indonesia itu luar biasa. Saya bertemu dengan Gubernur Mekah, dan dia memperkenalkan dengan profesor dari Madinah. Profesor dari Madinah memiliki banyak cerita tentang jamaah haji asal Indonesia,” tuturnya.
Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta itu menambahkan, jamaah dan petugas pendamping haji asal Indonesia telah dikenal sebagai jamaah yang teratur selama beribadah haji.