Anies Tegaskan Tidak Mundur Melawan Pengembang Reklamasi

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah, dan mencabut Surat Keputusan pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut, hal itu tidak menyurutkan langkahnya. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum.  “Intinya, kita tidak akan mundur. Kita menghormati pengadilan,” kata Anies di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).

Anies mengatakan, bakal melawan pengembang, yang masih ingin melanjutkan proyek reklamasi. “Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi, karena kita akan hentikan reklamasi itu,” tandasnya.

Pemprov DKI Jakarta, ditegaskanya, akan terus berupaya menghentikan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. Karena itu, Anies memastikan, Pemprov DKI Jakarta, mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut.

Banding akan diajukan, setelah Pemprov DKI Jakarta menerima surat putusan resmi dari PTUN. “Ya (banding), tapi kan kita belum menerima petikan resminya. Jadi setelah lihat, bisa respon,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, dalam putusan PTUN, hakim mengabulkan gugatan yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku penggugat. Sementara nota eksepsi, atau pembelaan dari Anies Baswedan selaku tergugat, dinyatakan tidak diterima.

“Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah,” bunyi putusan Majelis Hakim, dikutip dari laman situs resmi PTUN, Senin (29/7/2019).

Lihat juga...