Dieksekusi, Baiq Nuril Tunggu Amnesti Presiden
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengungkapkan, sejak awal dirinya memerintahkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak buru-buru mengeksekusi vonis Baiq Nuril yang merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus pidana UU ITE.
“Saya sudah menegaskan bahwa sejak awal saya menyatakan dan memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk tidak buru-buru melakukan eksekusi. Apalagi saat ini setelah menerima surat permohonan ini, saya menyatakan eksekusi belum akan dilakukan,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, saat menerima kunjungan Baiq Nuril di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Prasetyo mengungkapkan akan menunggu perkembangan kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Terutama menunggu kebijakan dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti atau tidak, sehingga masih banyak perubahan yang akan terjadi.
“Kita tahun Pak Presiden memberikan perhatian khusus atas kasus Bu Baiq Nuril ini, apalagi ada permohonan dari masyarakat juga tentu akan menjadi pertimbangan Pak Presiden apakah akan memberikan amnesti atau tidak,” ujarnya.
Lebih jauh Prasetyo mengatakan, Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi dimasukkan ke penjara.
Kejaksaan Agung akan melihat perkembangan selanjutnya, sebab pengadilan tidak hanya mencari keadilan dan kebenaran tapi juga memperhatikan kemanfaatan dari putusan kasus tersebut.
“Tentu kita punya pertimbangan mengapa kita belum melakukan eksekusi dari putusan tersebut, setelah mendengar opini-opini tentang perasaan keadilan yang tengah berkembang di masyarakat melihat kasus tersebut,” ujarnya.