Dieksekusi, Baiq Nuril Tunggu Amnesti Presiden

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Baiq Nuril mendatangi Kejaksaan Agung didampingi oleh Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, yang menyebutkan ada 132 permohonan penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril oleh Kejaksaan Agung RI.

“Dari DPRD provinsi dua permohonan, DPRD kota tiga, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, dan perorangan 76,” kata Rieke.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa Baiq Nuril murni dakwaan tunggal dalam Pasal 27 ayat (1 Jonto Pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Peninjauan Kembali (PK).

“Dalam Kasasi sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jonto Pasal 45 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang ITE. Sehingga perbuatan itu dianggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana. Posisi BN waktu itu sebagai Terpidana dan Terdakwanya BN dan diadili sesuai dakwaan JPU,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Majelis Hakim Kasasi, sebut Andi, mengatakan terdakwa terbukti melanggar, dihukum penjara 6 penjara dan denda Rp500 juta. Karena merasa tidak puas, akhirnya, Terdakwa ajukan PK ke MA. Maka, Peninjauan Kembali di khazanah hukum negara diatur di KUHAP dan ada 3 alasan yang membuat orang bisa mengajukan PK.

“Perkara proses itu apabila sudah tingkat kasasi sebenarnya sudah berakhir, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Alasan PK yang diajukan terpidana Baiq Nuril bahwa dalam putusan kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Itu salah satu alasan yang disebutkan di KUHAP. Itulah alasan dan keberatan Pemohon PK,” jelasnya.

Lihat juga...