Fasilitas Layanan Uji Emisi Menjadi Syarat Perizinan Bengkel

Pelaksanaan uji emisi kendaraan - DOK CDN

JAKARTA – Pihak yang akan mengajukan izin usaha bengkel baik, yang baru maupun perpanjangan, harus memiliki fasilitas layanan uji emisi kendaraan.

“Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah mengarahkan, setiap bengkel yang mengajukan izin baru, diperizinannya mereka harus memiliki fasilitas uji emisi,” ujar Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Pujowinarko, Sabtu (6/7/2019).

Agung mengatakan, kebijakan itu diterapkan sebagai bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara yang menjadi sorotan akhir-akhir ini. Saat ini baru terdapat 155 bengkel yang melayani uji emisi. Ke depan, DLH berharap terjadi penambahan bengkel-bengkel yang memiliki layanan dan fasilitas serupa. “Jadi setiap bengkel ke depan setiap mengurus izin dia harus memiliki fasilitas uji emisi,” tegasnya.

Berdasarkan catatannya, terdapat sekira 3,5 juta kendaraan yang beroperasi di Jakarta setiap harinya. Kendaraan itu menjadi penyumbang polusi udara tertinggi dari semua pencemar udara di Jakarta.

Idealnya, setiap tahun satu kendaraan melakukan uji emisi dua kali atau atau per enam bulan sekali. Hal itu, guna mengukur ambang batas partikulat PM 2.5. Sehingga dalam satu tahun akan terdapat tujuh juta kendaraan yang melakukan uji emisi. “Kalau kita lihat dari kajian yang sudah ada, 75 persen itu dari transportasi darat, dari kendaraan bermotor yang menyumbang polusi terbesar. Jadi kita dorong untuk penambahan bengkel yang melayani uji emisi,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta di 2020. Aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang akan mengaspal di jalan-jalan ibu kota, termaksuk juga dengan kendaraan yang berasal dari luar daerah. (Ant)

Lihat juga...