Imigrasi Riau Tolak Keberangkatan 130 WNI ke Luar Negeri
PEKANBARU — Imigrasi Indonesia telah menolak keberangkatan 130 orang warganya yang ingin pergi ke luar negeri melalui Provinsi Riau selama periode Januari hingga Juni 2019.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Mas Agus Santoso, mengatakan penolakan tersebut dikarenakan warga tersebut berencana untuk bekerja di negeri jiran, yakni di Malaysia.
“Penolakan ini karena warga kita ditengarai akan menjadi tenaga kerja nonprosedural di negara lain,” kata Mas Agus Santoso di Pekanbaru, Selasa (2/7/2019).
Penolakan keberangkatan itu terjadi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Riau memiliki delapan TPI dan penolakan keberangkatan paling banyak terjadi di TPI Kota Dumai.
Di Dumai tercatat ada 122 warga kita yang ditolak ketika ingin ke luar negeri. Sedangkan di Pekanbaru ada tujuh orang dan satu orang di TPI Selatpanjang.
“Dumai paling banyak kemungkinan karena lokasinya paling dekat ke Malaysia,” katanya.
Selama ini Kota Dumai memang menjadi akses paling diminati sebagai pintu ke luar dan masuk WNI ke negeri jiran. Sayangnya akses itu banyak digunakan oleh warga kita pergi ke Malaysia sebagai turis, namun kemudian mencari kerja di sana tanpa mengantongi izin kerja dari pemerintah setempat.
Hal ini yang membuat banyak tenaga kerja nonprosedural yang kerap dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Proses deportasi tenaga kerja nonprosedural dari Malaysia juga melalui pelabuhan di Dumai.
Seperti pada 1 Juni 2019, sebanyak 81 tenaga kerja Indonesia dideportasi mandiri atau dengan biaya sendiri dari Malaysia lewat Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai.