Izin Edar Produk Impor di Perbatasan Dipermudah BPOM

Ilustrasi - BPOM - Dok. CDN

TARAKAN – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) siap memfasilitasi kemudahan mendapatkan izin edar, untuk produk impor yang memang masih dibutuhkan di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan.

Upaya tersebut, untuk mencegah ada peredaran secara ilegal. Dan  demi keamanan masyarakat Indonesia yang mengkonsumsinya. “Ada produk ilegal masuk, karena belum mendapat izin edar. Itu kita lihat lagi kalau memang ada niat baik untuk melegalkan kita akan meng-adjust, menyesuaikan aturan yang ada untuk memudahkan produk-produk yang memang masih dibutuhkan di wilayah-wilayah perbatasan,” tandas Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, dalam kunjungan kerja ke Kalimantan Utara, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, BPOM akan merespon permasalahan apa-pun, yang ada di lapangan. Khusus di wilayah perbatasan, kebutuhan obat dan makanan belum sepenuhnya bisa dipenuhi dengan baik hingga saat ini. Hal ituu dikarenakan jarak yang jauh dan transportasi yang mahal.

Dengan kondisi itu, sangat dimungkinkan kebutuhan berbagai obat dan makanan, disuplai dari wilayah terdekat dalam hal ini negara lain. “Tapi sekarang bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM, di sini kita akan perkuat dalam arti jangan sampai produk yang masuk ke sini itu satu ilegal,” tandasnya.

Pengawasan yang dilakukan dan izin yang diberikan, dapat diketahui kandungan keamanan dan mutu dari produk tersebut. Hal itu untuk menjamin keamaan masyarakat yang mengonsumsinya. Untuk itu, harus ada kerja sama antar pihak, baik BPOM maupun otoritas obat dan makanan di negara lain di perbatasan yang menyuplai kebutuhan itu.

Lihat juga...