Jaksa: Korupsi Kredit Fiktif BRK Rugikan Negara Miliaran Rupiah
PEKANBARU – Empat terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau-Kepulauan (BRK) Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp32,4 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin, (15/7/2019).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Saut Maruli Tua Pasaribu itu, jaksa menyatakan, terdakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan kerugian negara dengan angka fantastis.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp32.479.977.987,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Afrilliana Purba.
Empat pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau dalam perkara ini adalah Ardinol Amir, mantan Kepala BRK Capem Dalu-Dalu, dan tiga bawahannya, Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia.
JPU menyatakan, kerugian tersebut diketahui berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau pada 2018.
Sidang perdana tersebut berjalan terpisah. Para terdakwa mendengar dakwaan silih berganti. Dimulai dari Ardinol Amri dan ketiga bawahannya. Meski begitu, peran ketiga terdakwa hampir serupa, yakni menerbitkan kredit fiktif secara berkesinambungan sejak 2010-2014.
Para terdakwa disebut jaksa telah memanfaatkan posisi dan jabatan untuk membuat kredit palsu, dengan memanfaatkan data kreditur tidak sebagaimana mestinya.
Pencairan kredit dilakukan secara bertahap dengan besaran berbeda tiap tahunnya, hingga kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Dalam perkara ini, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis.