Kejaksaan Tinggi Sulut Tahan Dua Tersangka Korupsi Program KUR
MANADO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Bolevard Manado.
“Telah melakukan penahanan terhadap tersangka SJT dan AHP, pada Selasa(2/7),” kata Kasi Penkum Humas Kejati Sulut, Yoni Mallaka, di Manado, Rabu (3/7/2019).
Ia mengatakan SJT selaku account officer ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor : B-951/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019, SJT selaku Account Officer Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado yang memprakarsai kredit bermasalah/fiktif dengan kewenangannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan palsu.
Sedangkan AHP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: B-952/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019, dimana tersangka AHP selaku pihak ke tiga (broker/perantara) yang diduga melakukan pengajuan kredit bermasalah/fiktif dengan membuat persyaratan palsu.
“Atas perbuatan para tersangka tersebut, penyaluran kredit pangan Non KUR dan kredit KUR Ritel pada tahun 2016-2017 ditemukan masalah yakni tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada kemudian menjadi Non Perrforming Loan atau kredit macet. Sampai April 2018 terdapat kerugian negara sekitar Rp4,543 miliar,” katanya.
Penyidik melakukan penahanan kepada kedua tersangka masing-masing selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 2 Juli 2019 sampai 21 Juli 2019.