Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Korupsi BKK Pringsurat
TEMANGGUNG – Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, telah memeriksa 20 saksi, dalam penanganan kasus korupsi Badan Kredit Kecamatan Pringsurat.
Kasus korupsi di Badan Kredit Kecamatan Pringsurat tersebut diperkirakan merugikan negara sekira Rp114 miliar. “Kami sudah periksa 20-an saksi, tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah, Minggu (7/7/2019).
Dalam lanjutan perkara korupsi BKK Pringsurat, Kejari Temanggung telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik). Namun, belum ada satu pun orang yang ditetapkan menjadi tersangka dari enam sprindik tersebut. “Belum ada tersangka. Kita masih terus mendalaminya,” tandasnya.
Menurutnya, dari pemeriksaan saksi-saksi muncul fakta baru terkait temuan dugaan kerugian negara. “Sebelumnya si A kita duga menggunakan uang BKK sekian, tetapi setelah pemeriksaan ada keterangan yang menyebut ternyata yang digunakan justru lebih dari itu,” tandasnya.
Ditargetkan proses penyidikan kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejari Temanggung tersebut dapat selesai secepatnya. “Ada enam tim untuk penyidikan dari enam sprindik ini. Kita targetkan secepatnya, kalau bisa akhir Juli 2019 sudah selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang perkara korupsi BKK Pringsurat di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (17/6/2019), dua direksi perusahaan tersebut, Suharno dan Riyanto, dijatuhi pidana kurungan masing-masing 11 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Suharno dijatuhi pidana membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,2 miliar, sementara Riyanto harus membayarkan uang pengganti senilai Rp700 juta.