Korupsi Proyek Pembersihan, Anggota DPRD Kampar ditangkap di Jakarta

Ilustrasi - Tahanan - Dok CDN

PEKANBARU – Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau, menangkap seorang oknum anggota DPRD setempat, atas dugaan keterlibatan dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembersihan danau senilai Rp755 juta.

Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira, mengatakan, oknum legislator berinisial Sy alias Arif, ditangkap di Atrium Senin, Jakarta Pusat. “Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 20 Tahuan 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya, Minggu (14/7/2019).

Dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Arif, berawal dari lelang proyek pembersihan dan pencucian Danau Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar di 2012 silam. Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp890 juta itu, dimenangkan oleh CV Agusti, yang memenangkan lelang dengan nilai kontrak Rp750 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya, CV Agusti justru menyerahkan pekerjaan atau mengalihkan proyek kepada oknum legislator itu. Padahal, Arif sama sekali tidak terkait dengan CV Agusti. “Tersangka bukan bagian dari direksi ataupun personel pada CV Agusti,” ujarnya.

Sebagai imbalan, Arif menyerahkan fee sebesar 2,5 persen kepada CV Agusti, yang memperkenankan dirinya mengerjakan seluruh proyek tersebut. Padahal, menurut Arif langkah itu jelas melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres 70/2012 tentang perubahan kedua Perpres 54/2010, tentang pengadaan barang dan jasa.

Lebih jauh, perbuatan tersangka juga turut merugikan keuangan negara hingga Rp300 juta. Hal itu sesuai dengan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, sesuai laporan hasil audit nomor SR-141/PW04/5/2016 tertanggal 28 April 2016.

Lihat juga...