KY Jatuhkan Sanksi Terhadap 58 Hakim 

Editor: Koko Triarko

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta -Foto: M Hajoran

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ini merupakan rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-Juni 2019 oleh Anggota KY, yang kemudian disampaikan kepada MA untuk implementasi pelaksanaan sanksinya. 

“Dibandingkan Semester I Tahun 2018, jumlah sanksi yang diputus KY tahun ini lebih banyak, karena tahun lalu berjumlah 30. Meski begitu, putusan KY tetap didominasi sanksi ringan,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, di Gedung KY, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Menurut Sukma, banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan, bahwa KY secara tegas menegakkan pelaksanaan Kode Etik Hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim. Namun demikian, untuk menjamin pengawasan terhadap hakim dilakukan dengan tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

KY melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan BAP, mengumpulkan bukti-bukti  yang detil sebelum memeriksa hakim dan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.

“Hal ini sebagai upaya KY untuk melakukan perbaikan di dunia peradilan. Sayangnya, pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat, karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY ini, dan adanya tumpang tindih tugas,” ungkapnya.

Menurut Sukma, dari 58 putusan KY dan usulan pelaksanaan pengenaan sanksinya, MA hanya menindaklanjuti usulan KY terhadap 3 hakim, yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Ada pun 25 putusan KY atas pengenaan sanksi terhadap hakim, sampai saat ini belum mendapat respons dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut.

Lihat juga...