MA Berwenang Cabut ‘E-Court’ Pengacara Serang Hakim
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, menyatakan, bahwa MA berhak mencabut status pengguna terdaftar electronic court atau pengadilan secara elektronik, terhadap pengacara atau advokat yang menyerang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini merupakan konsekuensi yuridis berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Administrasi Pengadilan Secara Elektronik.
“Konsekuensi yuridis pelaku sebagai advokat/pengguna terdaftar e-court atau pengadilan secara elektronik, bisa dicabut sebagai pengguna terdaftar terhadap perbuatan tersebut,” kata Abdullah, di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Hal tersebut, kata Abdullah, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Pengadilan Secara Elektronik. Dalam pasal itu disebutkan, ayat (1) Mahkamah Agung berwenang melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses dan pencabutan status pengguna terdaftar.
“Dalam ayat (3) juga menyebutkan, bahwa Mahkamah Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa: a. teguran, b. penghentian hak akses sementara, dan c. penghentian hak akses permanen (penghapusan akun),” ujarnya.
Abdullah mengatakan, MA sangat menyesalkan tindakan atau perbuatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena tindakan atau perbuatan tersebut merupakan hal yang menciderai lembaga peradilan dan merupakan contempt of court.
“Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing. Hakim harus patuh pada kode etik hakim, panitera harus patuh kepada kode etiknya, jaksa harus patuh pada kode etik dan advokat juga harus patuh pada kode etiknya,” ungkapnya.