MA Berwenang Cabut ‘E-Court’ Pengacara Serang Hakim

Editor: Koko Triarko

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah -Foto: M Hajoran

Lanjut Abdullah, masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tetapi semua pihak yang berada di dalam ruang pengadilan/ruang persidangan harus menghormatinya. Karena semua punya kode etik masing-masing yang harus dijaga dan dihormati.

“Perbuatan yang dilakukan advokat yang diduga memukul hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak saja bertentangan dengan kode etik, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang pengacara berinisial D memukul hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) di persidangan. Pengacara itu diketahui sebagai kuasa hukum pengusaha nasional, Tomy Winata.

“Semua sehubungan adanya tindakan penyerangan dari salah seorang kuasa oknum yang berperkara yang melakukan penyerangan kepada majelis hakim, yang sedang menangani perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus, antara TW selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat, dkk,” kata Pejabat Humas PN Jakpus, Makmur, kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Lihat juga...