Masyarakat Adat di Biak Diajak Kelola Hutan
BIAK – Masyarakat adat di Biak diajak mengelola potensi hutan lindung dan hutan produksi di wilayah Biak dan Kabupaten Supiori.
Masyarakat diajak Kesatuan Pemangku Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melestarikan keberadaan hutan dan pembangunan sumber daya alam berkelanjutan.
“Adanya pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, merupakan keharusan sehingga dapat mendukung berbagai program kegiatan yang dibuat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kampung setempat,” kata Kepala KPHL Biak, Aris Toteles Ap, seusai dialog pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan pengelolaan sumber daya hutan berkelanjutan, Sabtu (13/7/2019).
Ia menyebut, KPHL didefinisikan sebagai wilayah pengelolaan hutan. Hal tersebut, sesuai fungsi pokok dan peruntukan. Sehingga hutan dapat dikelola secara efisien dan lestari.
KPHL bertugas menyusun perencanaan dan pengelolaan hutan, berupa rehabilitasi, pemeliharaan, perlindungan, serta pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung. “KPHL Biak juga menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam,” jelasnya.
KPHL bersama masyarakat adat, telah membuka peluang investasi, untuk mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan. “Sebagai bukti keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan yakni warga Kampung Rimba Jaya distrik Biak Timur, yang membudidayakan tanaman damar dan kayu putih yang telah memberikan manfaat ekonomi,” ujarnya.