Melanggar Hukum, Empat WNI Ditahan di Makau

Ilustrasi -Dok: CDN

BEIJING – Sebanyak empat Warga Negara Indonesia, sampai Sabtu (6/7/2019) ditahan di Makau. Mereka ditahan atas berbagai kasus tindak kejahatan berbeda.

“Walapun status mereka narapidana, sebagai WNI mereka tetap berhak mendapat perhatian dan bantuan dari KJRI. Saat ini yang penting teman-teman bisa menunjukkan kelakuan yang baik dan menaati segala aturan yang berlaku agar bisa mendapat keringanan hukuman dari otoritas Makau,” kata Pelaksana Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Mandala S Purba, Sabtu (6/7/2019).

Tim KJRI Hong Kong berhasil membesuk keempat WNI yang sedang menjalani hukuman di penjara Makau tersebut. Kunjungan dilakukan di sela-sela pertemuan dengan tim Konsulat Filipina di Makau, Jumat (5/7/2019).

Kepada terpidana WNI, Mandala berpesan, agar menjalani masa hukuman dengan mengambil pelajaran dari kasus yang mereka hadapi. Sementara itu dalam pertemuan di Konsulat Filipina di Makau, selama kurang lebih satu jam, tim KJRI membahas berbagai isu terkini di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan warga.

“Kami saling bertukar informasi dan pengalaman tentang berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Makau, mengingat Filipina yang memiliki konsulat sendiri di Makau tentunya memiliki banyak pengalaman yang bisa kami pelajari,” kata Mandala.

Beberapa isu yang dibicarakan antara lain, mengenai upah pekerja rumah tangga, upaya mengasuransikan para pekerja migran, dan rencana pemerintah Makau melarang konversi visa kunjungan atau turis menjadi visa kerja. “Hal-hal yang kami dapatkan dari diskusi akan menjadi bahan dalam menyusun strategi dan kebijakan perlindungan WNI di Makau,” ujarnya.

Lihat juga...