Membangun Desa Mandiri Air Bisa Manfaatkan Dana Desa
JAKARTA — Kepala Pusat Studi Pembangunan dan Pedesaan (PSP3) IPB, Dr Sofyan Sjah, mengatakan salah satu solusi mengatasi kekeringan dengan membangun desa mandiri air, pembangunan ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan dana desa.
“Boleh-boleh saja dana desa digunakan untuk membangun desa mandiri air untuk mengatasi kekeringan,” kata dia di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Ia menambahkan pemanfaatan dana desa bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa, mulai dari persoalan infrastruktur hingga kekeringan.
Tetapi, lanjut dia ada persoalan terkait regulasi dari dana desa yang menjadi jebakan sehingga membuat aparat desa sulit untuk bergerak, berbuat sesuai kebutuhan desanya.
“Dalam regulasi itu ada jebakan dalam dana desa,” ujarnya.
Menurut dia, jebakan itu berupa aturan yang dikeluarkan Kementerian desa untuk mengkanalisasi dana desa yang sejak awal orientasinya diarahkan untuk infrastruktur seperti jalan, lapangan bola, irigasi, embung dan lainnya. Aturan tersebut Permendes Nomor 4 Tahun 2017, Permendes Nomor 19 Tahun 2017 (dana desa tahun 2018) dan Permendes Nomor 22 Tahun 2016.
Ia menjelaskan orientasi kebijakan tidak menjawab eksisting kondisi yang ada di desa saat ini, mengingat tidak semua desa membutuhkan infrastruktur. Selain itu, setiap tahun pemerintah mengeluarkan permendes terkait prioritas penggunaan dana desa.
“Tidak semua desa butuh lapangan bola, jalan, atau gari-garis yang disebutkan dalam permedes terkait alokasi dana desa,” katanya.
Kendala lainnya adalah persoalan data di desa yang belum akurat (presisi) yakni 10 data tematik seperti batas desa, landuse, luas desa, demografi, kesehatan, pendidikan, sampah, sumber air, infrastruktur dan topografi.