Menristekdikti: Perpres Mobil Listrik Dorong Target Produksi 2022
JAKARTA — Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan dengan segera dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang mobil listrik dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak penjualan barang mewah mobil listrik, maka dapat mendorong tercapainya target produksi mobil listrik pada 2022.
“Untuk mobil listrik, sudah jadi prototipenya, kan kita masuk industri maka harus bergandengan dengan industri, industri akan mau melakukan kalau ada insentif, ini sudah keluar mudah-mudahan tahun 2022 jalan mobil listrik ini,” kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Melalui peraturan itu, maka ekosistem dan hilirisasi produk inovasi mobil listrik diharapkan akan berjalan baik.
Nasir mengatakan melalui peraturan itu, maka industri yang memanfaatkan mobil listrik dipastikan mendapat insentif.
Dengan kebijakan insentif tersebut, maka diharapkan semakin banyak industri yang akan terlibat dalam pemanfaatan mobil listrik ke depan.
“Nah industri yang memanfaatkan ini (mobil listrik) harus mendapatkan insentif, sekarang sudah mendapatkan insentif sesuai dengan perpres yaitu terkait dengan insentif untuk kendaraan listrik namanya super tax deduction,” ujar Nasir.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) akan segera dirilis karena proposalnya sudah siap.
Kebijakan itu merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk meningkatkan investasi terutama sektor otomotif karena berhubungan dengan pembangunan infrastruktur jalan yang juga sedang gencar dilakukan.