Nurdin Basirun Disebut Menerima Gratifikasi Rp6,1 Miliar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan, total gratifikasi yang diterima Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, senilai Rp6,1 miliar.
Gratifikasi tersebut telah disita KPK. “Jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK, Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (23/7/2019).
KPK menduga, uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara. Salah satunya, terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau di tahun 2018-2019.
Terkait gratifikasi tersebut, tim KPK sebelumnya mengamankan uang dari sebuah tas di rumah dinas Nurdin. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan Rp132.610.000.
“Ada dua alat bukti dalam bentuk uang. Yang pertama yang kami temukan pada OTT tersebut lebih dari dari sekitar Rp2 miliar dalam bentuk valuta asing dan juga rupiah,” tambah Febri.
Setelah OTT, tim KPK juga telah menemukan uang miliaran rupiah hasil penggeledahan di rumah dinas Nurdin. Uang tersebut terdiri dari Rp3,5 miliar, 33.200 dolar AS, dan 134.711 dolar Singapura. Uang miliaran itu ditemukan dari tas ransel, kardus, plastik dan paper bag, yang berjumlah 13 buah di kamar Nurdin.
“Uang yang kami temukan pada saat penggeledahan di rumah dinas pada saat itu di dalam lemari atau di brankas di kamar yang bersangkutan. Sekitar Rp4 miliar sampai Rp5 miliar dalam bentuk valuta asing dan berbagai mata uang,” kata Febri.