Pelayanan Birokrat di Indonesia Perlu Diperbaiki
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, Dwi Ria Latifa, mengatakan, pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai dengan masalah ketidakjelasan birokrat dalam melayani masyarakat.
Hal ini terlihat sulitnya masyarakat dalam mengakses pelayanan yang dibutuhkan, serta adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia menyatakan dengan adanya pelayanan yang demikian, dianggap pelayanan yang mempersulit masyarakat karena dinilai terlalu rumit.
Masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat, berujung pada adanya pungutan liar. Kejadian ini jelas akibat dari ketidakjelasan birokrat dalam memberikan kepastian waktu pelayanan, sehingga banyak masyarakat merasa waktu dan biaya yang digunakan dalam mengurus dokumen di berbagai instansi terbuang sia-sia.
“Berpijak pada berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut, kita di Komisi II DPR RI memandang perlu untuk mendapatkan informasi hingga ke daerah, seperti halnya di Pemerintah Kota Padang, yang merupakan pusat pemerintahan di Sumatera Barat.
Di Padang kita mengharapkan ada saran dan masukan melalui Panja yang dibentuk oleh Komisi II DPR RI ini,” katanya, dalam kunjungan Komisi II DPR RI ke Kantor Balai Kota Padang, Selasa (2/7/2019).
Menurutnya, saran dan masukan yang dimaksud dapat disampaikan melalui Panja Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi.
Hasil kerja Panja ini diharapkan akan mampu melahirkan berbagai rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai bahan, untuk membuat atau pun menyempurnakan regulasi yang ada terkait dengan reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan S. Suharmawijaya, yang tergabung dalam rombongan tersebut, mengatakan, secara khusus Ombudsman mengapresisasi Kota Padang atas berbagai progres dalam pelayanan publik, terutama dalam pelayanan birokrasi.