Pemilik yang Tidak Mau Anjingnya Divaksin Perlu Dikenakan Sanksi

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

MAUMERE — Banyaknya kasus anjing di kabupaten Sikka yang tertular rabies membuat masyarakat kabupaten Sikka was-was dan cemas. Warga meminta agar pemilik membiarkan anjingnya dilakukan vaksin anti rabies agar tidak menyebabkan korban.

Maria Astri kakak kandung almarhum Rikardus Laka (29) warga desa Hoder yang meninggal dunia akibat digigit anjing rabies. Foto : Ebed de Rosary

“Kami masyarakat selalu was-was dan cemas kalau anjing rabies masih berkeliaran bebas di kabupaten Sikka. Kita berharap agar pemerintah secara tegas menindak pemilik anjing yang tidak mau anjingnya divaksin,” tegas Patrisius Nong, warga kota Maumere, Jumat (9/7/2019).

Dikatakan Patris, Pemerintah Kabupaten Sikka telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Rabies. Tetapi dalam kenyataannya, banyak yang belum mengetahui adanya Perda tersebut dan menaatinya.

“Harus ada tindakan tegas kepada pemilik hewan penular rabies seperti anjing, apalagi korban gigitan meninggal dunia. Pemilik anjing dan hewan penular rabies yang tidak mau divaksin hewannya harus diberi sanksi tegas juga,” sarannya.

Yuliana Yus warga desa Hoder kecamatan Waigete pun sepakat. Dirinya meminta agar pemilik anjing harus bersedia anjingnya divaksin anti rabies karena bila menggigit orang maka pemilik anjing akan mendapatkan masalah besar.

“Kalau di desa biasanya ada sanksi adat apabila korban gigitan dirawat di rumah sakit. Selain menyediakan biaya perawatan korban gigitan, juga pemilik anjing harus membawa babi, beras dan lainnya apabila korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Lihat juga...