Pemkot tak Ganti Rugi Warga Bantaran SKM Samarinda

SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda menyatakan tidak akan memberikan ganti rugi penggusuran bagi warga yang tinggal di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) pada saat pengerjaan proyek normalisasi sungai.

Proyek normalisasi SKM akan dikerjakan mulai 8 Juli 2019, sebagai langkah pemerintah setempat untuk menanggulangi banjir yang kerap melanda Ibukota Provinsi Kaltim tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Toni Suhartono, mengatakan bahwa Pemkot Samarinda tidak dapat memberikan ganti rugi kepada warga yang terkena gusur.

“Kami tau persoalan dilapangan, namun demikian kami tidak punga payung hukum untuk memberikan ganti rugi, terus terang tidak ada celah buat kami memberikan bantuan hibah kepada warga seperti yang dulu pernah diberikan bantuan ke warga yang sekarang bermukim di Handil Kopi,” beber Toni kepada awak media di Samarinda, Rabu (3/7/2019).

Akibat proyek itu, tidak kurang 250 rumah mulai Gang Nibung, Pasar Segiri hingga Jembatan Perniagaan bakal kehilangan tempat tinggalnya.

Warga diminta untuk segera pindah dengan memberikan tempo setidaknya sebelum tahap awal proyek tersebut dikerjakan.

Persoalan bantuan kepada warga yang terdampak penggusuran memang sudah menjadi kendala karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tak membolehkan pemerintah memberikan hibah uang atau aset atas lahanya atau asetnya sendiri.

Akan tetapi, Toni menjelaskan, kembali bahwa Pemkot Samarinda telah berupaya berkonsultasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dapat memberikan bantuan terhadap warga yang terkena gusur.

“Kami sudah berkonsultasi atas permasalahan bantuan dan mereka telah menampungnya. Sehingga dalam penyusunan APBD 2020 nanti ada anggaran bantuan untuk korban penggusuran,” ujarnya.

Lihat juga...