Pemprov Kaltim Dorong Percepatan RUU Ekraf
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) untuk segera disahkan.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim, Muhammad Sa’bani, saat menerima kunjungan kerja Ekonomi Komisi X DPR RI.
Kunjungan bertujuan mendapatkan informasi mengenai industri kreatif di Benua Etam sebagai bahan pertimbangan pembuatan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf) untuk segera sahkan. Kunjungan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komis X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
“Kami berharap RUU ini bisa segera disahkan menjadi UU, sehingga regulasi di daerah bisa menyesuaikan. Perundangan ini menjadi payung hukum bagi para pelaku Ekraf agar leluasa mengembangkan usaha,” katanya, Selasa (9/7/2019).
Muhammad Sa’bani mengapresiasi Komisi X DPR RI atas kunker ke Kaltim dalam mencari masukan penyempurnaan Rencana Undang-undang (RUU) sebelum disahkan menjadi UU Ekraf. Karena dengan adanya undang-undang Ekraf akan memperjelas penanggungjawab hingga pendanaan bagi pelaku Ekraf.
“Kami mendorong percepatan pengesahan RUU Ekraf, sehingga menjadi payung hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif di daerah seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang menyelesaikan RUU Ekraf. Karena itu, pihaknya meminta saran dan masukan dari berbagai kalangan, termasuk Pemprov Kaltim.
Untuk menyelesaikan undang-undang ekonomi kreatif, lanjut Hetifah, masih terkendala dengan beberapa hal permasalahan seperti permodalan dan kelembagaan. Untuk itu kunker ke daerah untuk mencari masukan dalam penyempurnaan RUU Ekraf.