Pendapatan Cukai Tembakau Gorontalo Rp7,3 Miliar

Ilustrasi - Dokumentasi CDN

GORONTALO – Pemprov Gorontalo di 2019 memperoleh pendapatan dari dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp7,362. miliar lebih.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengatakan, 50 persen dari jumlah keseluruhan anggaran diprioritaskan mendukung jaminan kesehatan nasional.

Sementara sisanya untuk membiayai lima program yakni program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan Industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. “Dana tersebut sudah ditransfer triwulan pertama Februari dan triwulan kedua pada Juni lalu,” jelasnya, Minggu (7/7/2019).

Sebagian besar kabupaten dan kota, belum menganggarkan pendapatan tersebut. Dedangkan untuk laporan semester satu paling lambat harus dilaporkan minggu kedua Juli 2019. ”Diharapkan kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjuti,” imbuhnya.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan No.12/PMK 07/2019, tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. ”Kami harap dengan sosialisasi itu tercipta pemahaman bersama dengan baik dan benar di Bidang Anggaran dan Bidang Pendapatan, terkait teknis penganggaran pemantauan, evaluasi maupun pelaporan ke Kementrian Keuangan RI,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...