Penerapan Bus Listrik Transjakarta Terkendala Regulasi
JAKARTA — Penerapan bus Transjakarta dengan menggunakan energi listrik hingga kini masih terkendala regulasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah pusat.
“Memang yang kita perhatikan terkait regulasi itu sebenarnya, karena kebijakan bus listrik itu tidak hanya di DKI tapi kita juga membutuhkan kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Kasi penanggulangan pencemaran lingkungan hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI, Agung Pujo Winarko, di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Padahal, kata dia, ketiga vendor yang bekerja sama terkait bus listrik tersebut sudah siap namun belum bisa berbuat maksimal karena masih menunggu regulasi atau kebijakan dari pemerintah.
Ke depannya, bus yang ada di Jakarta dan masih menggunakan bahan bakar solar atau gas serta telah berusia delapan hingga 10 tahun akan diganti menggunakan bus berbahan bakar listrik.
“Jadi bus itu ada masa ekonomisnya, misalkan masa ekonomisnya delapan tahun dan telah berakhir, maka kita ganti menggunakan bus listrik,” katanya.
Terkait penyediaan sumber energi, pemerintah telah berkoordinasi dengan perusahaan listrik negara (PLN) untuk menyuplai kebutuhan. Hingga kini sudah ada tiga bus listrik sedang uji coba.
Ketiga bus bertenaga listrik tersebut dapat dijumpai di kawasan Monas, Ragunan dan Taman Mini.
Secara umum rencana penerapan bus listrik dilakukan untuk menekan atau mengurangi persoalan polusi di ibu kota.
“Kami perhatiannya di lingkungan, jadi kami melihat dari emisinya pengalihan bahan bakar gas ke listrik itu sangat luar biasa,” ujarnya.