Pentingnya Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga Sejak Dini
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak kerap kali menjadi momok yang menakutkan bagi keluarga. Meskipun sudah ada undang-undang yang memberikan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan, namun kekerasan perempuan dan anak dari tahun ke tahun semakin meningkat. Maka, perlu upaya pencegahan sejak dini.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, mengatakan, hal tersebut juga mengingatkan Sumatera Barat, sebagai daerah yang dikenal menjunjung tinggi adat istiadat. Seorang ayah dan paman, misalnya, berkewajiban memberikan pendidikan dan bimbingan serta perlindungan.
“Adat istiadat seperti inilah yang diharapkan di masa mendatang bisa menjadikan orang berguna. Termasuk melindungi diri dan lingkungan juga keluarganya,” katanya, Kamis (11/7/2019) malam ini.
Ia menyampaikan, bahwa kekerasan pada rumah tangga kerap kali terjadi, baik kekerasan terhadap perempuan, anak-anak, bahkan di lingkungannya seperti pembantu rumah tangga atau yang menetap dalam rumah tangga tersebut.
“Ini seringkali kita dengar, korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan perempuan, baik kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga,” ujarnya.
Pemerintah telah mengatur melalui undang-undang 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan tujuan menghapus segala bentuk kekerasan rumah tangga, melindungi korban kekerasan rumah tangga, menindak pelaku dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Menurutnya, untuk memberikan perlindungan kepada perempuan pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat pun telah membuat turunan undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga, yaitu dalam Perda nomor 5 tahun 2013 tentang perlindungan perempuan dan anak.