Perdagangan Manusia Antarprovinsi Digagalkan Satgas Yonif 734
TERNATE — Satgas Yonif 734/Satria Nusa Samudera yang bertugas di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggagalkan perdagangan manusia jaringan antarprovinsi di Pos III/Tetewang.
Dansatgas Yonif 734/ SNS Letkol Inf Edwin Charles dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (10/7/2019), mengatakan, berdasarkan keterangan pemeriksaan sementara dari Kepolisian kepada media bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku mengarah pada human trafficking (perdagangan manusia).
Penangkapan tersebut berawal sekira pukul 21.15 Wit Danpos Kao mendapatkan laporan dari warga bernama Fatsia Jumati (47) yang melaporkan bahwa dirinya merasa telah dibohongi oleh Josi Badodo (44 tahun) warga Desa Takawi Morotai Utara dan Dedy Enginin (42) warga Desa Tunuo Kecamatan Kao Utara
Keduanya datang ke rumahnya bermaksud untuk mengadopsi anak gadisnya untuk dirawat dan disekolahkan. Keduanya
memberikan janji bahwa mereka akan memenuhi segala keinginannya dan memberikan uang Rp1 juta.
Bahkan, mereka meminta nomor rekening dan berjanji akan mentransfer sebesar Rp10 juta. Tergiur dengan tawaran tersebut, Fatsia Jumati bersedia menyerahkan anaknya untuk dirawat dan dibesarkan. Namun setelah dipikir kembali bahwa dirinya baru mengenal kedua pelaku dan curiga anaknya akan dipekerjakan sehingga Fatsia melaporkan hal tersebut ke pos satgas.
Berdasarkan laporan tersebut Danpos Kao melaporkan hal tersebut ke Dansatgas Yonif 734/Sns Letkol Inf Edwin Charles. Dansatgas memerintahkan jajarannya yang berada di sepanjang pos untuk berkoordinasi dengan Polsek setempat.
Sekira pukul 23.00 WIT Danpos III/Tetewang Sertu Wahyudin Wahab bersama ddua personel pos mengamankan satu unit kendaraan jenis pick up Nopol DB 8386 OC warna hitam yang dikendarai oleh para pelaku dan mengangkut dua orang yang diduga korban perdagangan orang, JW (13 tahun) dan NS (19 tahun). Para pelaku dan korban kemudian diamankan ke Pos Satgas III/Tetewang.