Polisi Tangkap Pembakar Lahan Gambut di Kampar
KAMPAR – Jajaran Polda Riau menangkap seorang warga berinisial MH (22), yang diduga membakar lahan gambut di daerah tersebut. Pembakaran diduga dilakukan untuk membuka kebun cabai di Desa Parit Baru, Kabupaten Kampar.
“Tersangka mengaku ingin membuat kebun cabai. Awalnya membakar tumpukan semak yang ditebas, lalu dibakar,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tambang, Iptu Jurfredi, Minggu (14/7/2019).
MH, membuka lahan untuk menanam cabai di lahan gambut di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Namun, pelaku melakukan pembukaan lahan dengan cara tebas dan bakar (slash and burn). Dampaknya, terjadi kebakaran lahan gambut yang luas.
Polisi menangkap tangan tersangka Rabu (11/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB, di lokasi kebakaran lahan di Desa Parit Baru. “Tersangka sengaja membuka lahan seluas dua hektare dengan cara dibakar menggunakan mancis (korek api). Rencananya, pelaku membuat kebun cabai,” jelasnya.
Api yang dinyalakan tersangka tidak bisa dikendalikan, dan menyebar cepat di lahan gambut. Sekali lahan gambut kering terbakar, api mudah merambat di bawah permukaan dan menimbulkan asap pekat. “Api sudah membesar dan mengeluarkan asap, karena di situ kan tanah gambut. Tersangka mencoba memadamkan api, tapi tidak bisa lagi,” ujar Jufredi.
Tersangka kini ditahan di Polsek Tambang, Kampar, dan dijerat Pasal 108 UU.39/2014, tentang Perlindungan Hutan, junto Pasal 187 KUHP tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Proses pemadaman kebakaran lahan gambut di daerah tersebut akhirnya ditangani oleh tim pemadam kebakaran Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, serta TNI dan Polri. Tim gabungan sejak Kamis (11/7/2019) berjibaku mengatasi kebakaran lahan gambut di Jalan Perwira Desa Parit Baru Kecamatan Tambang itu.