Raperda Pengelolaan Limbah B3 Tengah Disiapkan DPRD Surabaya
SURABAYA — Badan Pembuat Perda DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menyiapkan Raperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang sesuai rencana pemerintah kota setempat akan dimulai tahun ini .
Ketua Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya, M. Mahmud mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan Raperda itu.
“Tahapannya dimulai dengan rapat paripurna pandangan fraksi, kemudian paripurna jawaban wali kota lalu dibentuklah pansus,” kata anggota Komisi C DPRD Surabaya ini, di Surabaya, Jumat (12/7).
Mahmud menambahkan kalau pihak Pemkot Surabaya sudah mengirimkan materi rancangan Raperda soal rumah sakit. Hanya saja, lanjut dia, itu baru satu komponen saja karena Raperda ini cakupannya luas bukan hanya rumah sakit, tetapi juga tempat industri juga yang selama ini diam-diam membuang limbah B3 ke sungai.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyarankan agar Pemkot Surabaya membuat Raperda Pengolahan Limbah B3 yang cakupannya luas tidak terbatas pada rumah sakit maupun industri yang menghasilkan limbah B3.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya mendukung upaya Pemkot Surabaya melakukan pengelolaan limbah B3 tersebut. Menurut dia, dengan memiiliki pengolahan limbah B3 akan mengurangi risiko dampak negatif dari limbah B3, mengurangi biaya pengeluaran pengangkutan limbah B3 dan juga bisa menjadi pendapatan daerah.
“Saya bersama pemkot pernah melihat lokasinya di kawasan Romokalisari, memang tempatnya jauh dari pemukiman,” katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya memastkan akan membangun tempat pengolahan limbah B3 di Surabaya pada tahun ini.