SDN Jatimekar-Bekasi Batalkan Kelulusan Puluhan Calon Siswa

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Sejumlah wali murid, mengaku kecewa atas kebijakan yang dikeluarkan panitia penerima peserta didik baru (PPDB) 2019 di Sekolah Dasar (SD) Negeri Jatimekar  VIII, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena membatalkan kelulusan puluhan peserta didik baru yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos seleksi.

Pembatalan tersebut terkait administrasi kependudukan (Adminduk) dari calon peserta yang tidak memiliki KK Kota Bekasi atau keterangan domisili di Kota Bekasi.

Diketahui, puluhan nama calon peserta didik baru tingkat SD tersebut pada Kamis (4/7/2019), sudah dinyatakan lolos seleksi dan diumumkan di sekolah setempat.

Tapi pada Jumat (5/7/2019), ketika wali murid datang untuk mengurus administrasi selanjutnya, terdapat puluhan nama dibatalkan sepihak dan harus mengikuti pendaftaran berikutnya dengan memenuhi ketentuan baru.

“Anak saya kemarin, terpampang dalam kertas pengumuman dan dinyatakan lolos. Hari ini saya datang bawa anak, untuk ukur baju dan daftar ulang, tapi ternyata nama anak sudah tidak ada lagi,”ungkap Rohani (29), menunjukkan foto bukti pengumuman anaknya lolos, kepada Cendana News, Jumat (5/7/2019).

Dia mengaku semua persyaratan sudah dipenuhi seperti keterangan domisili dan lainnya. Tapi, dia mengakui kartu keluarga bukan dari Kota Bekasi.

Pada Kamis, tertera di pengumuman hampir 70 peserta diumumkan lolos. “Tapi hari ini hanya tinggal 50 nama yang lolos,” ucapnya, bingung.

Wali murid lainnya, Wahid (38), mengaku kaget karena anaknya sempat dinyatakan tidak lolos setelah melihat kertas pengumuman. Pasalnya, pada Kamis kemarin dinyatakan lolos, saat pengumuman. Setelah dikonfirmasi, dia mengaku bahwa alasan panitia membatalkan kelolosan penerimaan anaknya, karena karena Nomor Induk KTP Wali Murid bukan dari Kota Bekasi.

Lihat juga...