Sebulan, Kejati Kalsel Tangani 136 Perkara Narkotika
BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) setiap harinya kebanjiran perkara tindak pidana narkotika. Perkara yang masuk tersebut, hasil penyerahan dari penyidik Polri.
Selama periode satu bulan, dari Juni hingga Juli 2019, tercatat ada 136 perkara yang ditangani Seksi Narkotika, Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel. “Tentu kita semua merasa prihatin atas tingginya kasus narkotika ini, sehingga perlu perhatian bersama untuk bisa memberantasnya,” terang Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel, Tjakra Suyana Eka Putra di Banjarmasin, Rabu (17/7/2019).
Dominasi perkara narkotika di daerah tersebut adalah jenis sabu. Penyalahgunaan sabu-sabu terlihat jelas dalam beberapa tahun terakhir. Tjakra memastikan, jajarannya dalam proses penuntutan bagi terdakwa di persidangan akan menjerat pasal terberat. Hal itu untuk memunculkan efek jera bagi pelaku.
Terlebih, untuk pengedar dengan jumlah barang bukti narkotika yang tergolong besar. Serta disinyalir merupakan jaringan pengedar kelas kakap, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan menerapkan jeratan hukum pidana maksimal sesuai Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika.
“Tentu pada akhirnya semua dikembalikan kepada keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa, hingga jadi terpidana kasus narkotika untuk dijebloskan ke penjara,” tutur mantan Kajari Tanah Bumbu tersebut.
Sementara untuk penyalahguna yang tertangkap, jaksa mendukung upaya rehabilitasi. Hal itu sesuai ketentuan, melalui proses assessment oleh tim terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel.
Tak hanya sekadar bergelut dalam rutinitas menuntut terdakwa tindak pidana narkotika dalam persidangan, Tjakra menyebut, pihaknya juga memastikan segala upaya untuk membantu program pencegahan turut dilakukan.