Sekda Jabar Tersangka Suap Meikarta

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) menyampaikan pernyataan kepda wartawan mengenai penetapan tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta di gedung KPK Jakarta, Senin (29/7/2019) - Foto Ant

JAKARTA – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, ditetapkan menjadi tersangka kasus suap izin proyek Meikarta. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hal tersebut, setelah proses pengembangan penyidikan perkara tersebut.

“Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 – sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (29/7/2019).

Konstruksi perkara tersebut adalah, Neneng Rahmi Nurlaili, selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi di 2017, menerima sejumlah uang terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Uang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan memperlancar proses pembahasan.

Di April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili, diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR, Hendry Lincoln, bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas PUPR, Hendry Lincoln, menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut, setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan. “Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi Diani harus bertemu dengan tersangka IWK selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat,” tambah Saut.

Lihat juga...