Senin Depan, MK Putuskan 264 Sengketa PHPU Pileg

Editor: Mahadeva

Kepala Bagian Humas MK, Fajar Laksono – Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi, Senin (22/7/2019), akan menggelar sidang pengucapan putusan 264 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilu Legislatif (PHPU Pileg).

Sidang tersebut di gelar, sebagai tahapan dari persidangan yang telah dilalui sejak 9 hingga 18 Juli. “Dari agenda persidangan MK yang sudah ada, Senin (22/7/2019) digelar pengucapan putusan atau ketetapan untuk sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum 2019,” kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Jumat (19/7/2019).

Menurut Fajar, sengketa Pileg yang diajukan ke MK mencapai ratusan jumlahnya. Dan saat ini tahap pemeriksaan persidangan telah selesai digelar. Dan persidangan masih akan tetap dilanjutkan untuk perkara PHPU yang belum diputus pada Senin (22/7/2019) tersebut.

“Perkara yang masuk ke MK ratusan, jumlahnya, tapi tidak semua bisa diproses. Untuk perkara lainnya, sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau keterangan ahli yang diajukan para pihak, setelah sidang pengucapan putusan Senin,” tandasnya.

Fajar menyebut, tahapan-tahapan persidangan MK dimulai dengan sidang pendahuluan, dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu. “Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif terbagi dalam tiga ruang sidang panel. Masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR,” jelasnya.

Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno, atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi. Fajar menyebut, apa-pun putusan dari MK, semua pihak diminta menerima dengan lapang dada. Sebab tidak semua pihak permohonannya diterima dan dikabulkan oleh MK. “Harapan kita semua pihak menerima dengan lapang dada apapun putusan MK nanti. Karena MK tidak mungkin mengabulkan atau menolak semua permohonan yang dimohonkan para pihak,” tandasnya.

Lihat juga...