Terapkan Kebijakan Kurangi Sampah Plastik, Balikpapan Peroleh DID Rp11 Miliar

Editor: Koko Triarko

BALIKPAPAN – Sejak 2018, Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan kebijakan Peraturan Wali (Perwali) nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, yang kemudian menjadi Peraturan Daerah. Kebijakan tersebut diberlakukan kepada retail modern.

Dampak kebijakan itu berbuah hasil. Tahun ini, Balikpapan telah memperoleh Dana Insentif  Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat. Ada pun nilai DID dari kebijakan itu untuk tahun ini sebesar Rp11 miliar.

“Tahun 2019 ini, Balikpapan dapat Rp11 miliar. Namun DID sampah itu tidak harus semuanya untuk sampah, tapi menggendong sektor lain supaya tahun depan sektor yang tidak dapat DID bisa dapat,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto, Rabu (24/7/2019).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto -Foto: Ferry Cahyanti

Suryanto menuturkan Balikpapan, merupakan salah satu kota yang memiliki peraturan daerah pengurangan produk kemasan plastik sekali pakai. Tahun ini, Balikpapan akan inovasi lagi untuk mengurangi sampah, yaitu dengan Perwali mengenai larangan penggunaan sedotan plastik, dan styrofoam.

“Satu-satunya kota yang punya perda pengurangan produk kemasan plastik sekali pakai. Nanti akan keluar perwali larangan penggunaan sedotan plastik, styrofoam dan pemberlakuan larangan kantong plastik di pasar dan warung-warung,” kata mantan Kepala Bappeda Balikpapan.

Kebijakan tersebut akan menjadi dorongan lagi untuk mendapatkan DID.

Dia menyebutkan, total sampah plastik di Balikpapan mencapai 40 ton per hari. Dengan adanya kebijakan larangan penggunaan kantong plastik pada retail modern, dapat mengurangi sampah sebanyak 56 ton per bulan.

Lihat juga...