Terapkan PBI APBD, Balikpapan Harus Lakukan Penjaringan Selektif
Editor: Mahadeva
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan harus melakukan penjaringan secara selektif, apabila ingin menanggung iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) warganya.
Hal itu dibutuhkan agar pelaksanaannya tepat sasaran, mengingat kota yang dikenal dengan kota minyak ini banyak dihuni warga luar daerah. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sugiyanto menyebut, sebelum menerapkan kebijakan tersebut pemkot harus melihat kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk bidang kesehatan. “Jangan sampai ketika itu dibuka pendaftaran kelas 3 JKN-KIS, anggarannya justru tidak siap,” ucapnya ketika ditanya mengenai hal tersebut, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya, regulasi hanya memperbolehkan membantu untuk warga di kelas 3. Bukan untuk kelas 2 dan kelas 1. Regulasi yang dimaksud adalah, Peraturan Presiden No.82/2018, tentang Jaminan Kesehatan. “Jadi tidak lagi mensyaratkan harus miskin dan tidak mampu, tapi yang belum terdaftar. Kalau peserta sudah terdaftar di kelas 3 dan ingin menjadi peserta kelas 2 atau kelas 1, otomatis keluar peserta yang mendapat bantuan,” pungkas Sugiyanto.
Untuk diketahui, peserta JKN – KIS kelas 3 di Kota Balikpapan yang berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai 15.757 orang. Data peserta tersebut adalah data per-Mei 2019. “Ini PBI APBD, dibiayai pemerintah kota,” sebutnya.
Menurut Sugiyanto, program yang dibahas oleh Pemkot Balikpapan itu telah berjalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan kerja sama antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Namun, sebelum dilaksanakan kebijakan tersebut, Dinas Sosial melakukan pendataan terlebih dahulu kepada masyarakat. “Jadi di sana itu (PPU) ada seleksi dulu. Ketika lolos seleksi dan mulai mendaftar JKN – KIS, maka biaya kepesertaan ditanggung oleh pemerintah kabupaten,” imbuhnya.