Tidak Ubah Status Lembaga, OJK Bakal Cabut Izin BKD

Editor: Mahadeva

JEMBER – Seluruh Badan Kredit Desa di lima Kabupaten wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember diminta segera merubah status badan hukumnya.

Badan Kredit Desa (BKD) diminta menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). Jika tak dapat memenuhi ketentuan tersebut hingga akhir 2019, OJK akan mencabut izin usaha BKD tersebut.

Kepala OJK Jember, Azil Noordinsyah, mengatakan, berdasarkan Peraturan OJK No.10/2016, BKD harus melakukan penataan kelembagaan sesuai ketentuan BPR. Salah satunya harus berbadan hukum. “Masing-masing BKD boleh memilih bentuk badan hukum BPR, bisa perseroan terbatas, koperasi, perusahaan umum daerah, dan perusahaan perseroan daerah,” terang Azil dalam agenda sosialisasi proses pengawasan perbankan, Sabtu (13/07/2019).

Bagi BKD yang tidak bisa memenuhi ketentuan BPR, bisa memilih untuk bertransformasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) maupun BUMDes. “Seusai POJK Nomor 10 Tahun 2016, BKD diberi batas waktu untuk mentransformasikan badan hukumnya hingga akhir Tahun 2019,” jelasnya.

Namun, jika sampai 31 Desember 2019 badan hukum BKD belum juga diubah, maka OJK tidak akan memberi toleransi dan segera mencabut izin usaha BKD tersebut.  Jumlah BKD aktif di wilayah kerja OJK Jember ada 409 unit.

208 unit berada di Kabupaten Jember, 84 unit di Kabupaten Banyuwangi, 70 unit di Kabupaten Situbondo, 35 unit di Kabupaten Bondowoso, dan 12 unit di Kabupaten Lumajang. “Hingga saat ini belum ada yang berubah badan hukumnya. Rencananya, BKD di Jember, Banyuwangi, dan Situbondo akan dirubah menjadi unit BUMDes. Sedangkan BKD di Lumajang dan Bondowoso akan dirubah menjadi LKM,” pungkasnya.

Lihat juga...