Tiga Pejabat Kementerian PUPR Dinilai Terbukti Menerima Suap

Ilustrasi - Uang hasil korupsi - Dok: CDN

JAKARTA – Tiga orang pejabat di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR, dituntut 8 tahun, 5 tahun dan 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha dalam jumlah yang bervariasi.

Ketiga terdakwa adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah II A Donny Sofyan Arifin, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochamad Nazar dan PPK Pembangunan SPAM Strategis wilayah IB Meina Woro Kustinah.

“Menyatakan terdakwa Teuku Mochamad Nazar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Bayu Satriyo, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Nazar juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp6,458 miliar subsider tiga tahun penjara. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dihitung dari uang sejumlah Rp9,629 miliar dan 33 ribu dolar AS, dikurangi dengan uang yang disita sejumlah Rp711,6 juta ditambah 33 ribu dolar AS, dikurangi Rp1,8 miliar yang dititipkan ke rekening KPK, dan dikurangi uang yang disetorkan pihak-pihak lain Rp660 juta. Sehingga total uang pengganti adalah Rp6,458 miliar,” tambah jaksa Bayu.

Nazar terbukti menerima Rp6,711 miliar dan 33 ribu dolar AS (setara Rp500 juta). Penerimaan tersebut, terkait pekerjaan Nazar, sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Aceh.

Kemudian PPK Pembinaan Teknis Provinsi Aceh 2015-2016, serta Kasatker dan PPK PPK Pembinaan Teknis Tanggap Darurat Permukiman Pusat tahun 2018 di Donggala Sulawesi Tengah menerima uang sejumlah Rp6,71 miliar dan 33 ribu dolar AS. Selanjutnya Donny Sofyan Arifin dituntut 5 tahun penjara.

Lihat juga...