Antisipasi Demonstrasi, Pengamanan Bandara Hong Kong Diperketat

Pendemo dan sejumlah anggota maskapai penerbangan melakukan protes atas kekerasan saat terjadi bentrok menolak RUU Ekstradisi di Bandara Hongkong, Jumat (26/7/2019) - Foto DOK CDN

HONG KONG – Hanya calon penumpang pemegang dokumen perjalanan yang akan diizinkan memasuki terminal bandara di Hong Kong, mulai Jumat (9/8/2019).

Hal itu dimumukan otoritas Bandara Hong Kong, mengantisipasi aksi gelombang demonstrasi di negara tersebut. Sementara itu, para aktivis antipemerintah, bersiap untuk menggelar aksi protes selama tiga hari di bandara.

Kebijakan itu bertujuan, untuk meningkatkan kesadaran di antara para wisatawan yang akan memasuki kota. Perkembangan itu muncul setelah para pejabat memastikan pada Jumat, seorang komandan polisi pengawas demonstrasi prodemokrasi, yang mengguncang wilayah bekas koloni Inggris pada 2014, telah dipanggil untuk membantu menangani aksi protes yang telah menjerumuskan pusat keuangan itu ke dalam krisis.

Komandan yang ditunjuk adalah, mantan Wakil Komisaris Polisi, Alan Lau Yip-shing. Selain membantu menangani aktivitas umum berskala besar. Lau juga mengarahkan kegiatan peringatan ke-70 pendirian Republik Rakyat Cina pada 1 Oktober mendatang.

Media setempat menyebut, pelibatan Lau karena pemerintah kurang percaya diri pada kapasitas kepemimpinan polisi yang ada saat ini. Terutama untuk menangani aksi protes. Hong Kong, yang kembali ke Pemerintahan Cina di 1997, terlibat dalam krisis politik terburuk selama beberapa dekade.

Tercatat, dua bulan terakhir aksi protes meningkat dan menjadi salah satu tantangan paling berat bagi pemimpin China Xi Jinping sejak menjabat pada 2012. Peningkatan siklus kekerasan telah mendorong sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat dan Australia, mengeluarkan peringatan perjalanan ke negara tersebut.

Para aktivis berencana untuk berkumpul di bandara pada Jumat (9/8/2019) sore, dan akan menggelar aksi protes di seluruh kota pada akhir pekan dengan jumlah massa yang lebih banyak. “Untuk menjaga kelancaran proses keberangkatan penumpang dan operasi terminal, hanya penumpang dengan tiket pesawat atau boarding pass untuk 24 jam ke depan dan dokumen perjalanan yang valid, atau staf bandara dengan bukti identitas yang akan diizinkan masuk ke ke Terminal 1,” kata Otoritas Bandara dalam sebuah pernyataan. (Ant)

Lihat juga...