Berikan Keadilan, Gubernur DKI Atur Pergub Rusun

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, siap merevisi Pergub 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik yang bisa memberikan kewenangan  Pemprov DKI untuk memberi sanksi.

“Kita sedang finalkan aturannya. Yang jelas, pergub yang mengatur rumah susun itu dirancang untuk memberikan keadilan. Karena di rusun selama ini ada ketidakadilan,” ucap Anies di kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

Saat ini, Anies sedang menginventarisasi masalah yang ada di rusun. Hasil revisi pergub akan diumumkan segera.

“Itu semua sekarang kita inventarisasi dan akan kita buat tambahan aturan untuk mengendalikan situasi polarisasi dan friksi dalam organisasi,” terangnya.

Menurut Anies selama ini banyak pengurus apartemen yang sewenang-wenang. Hal itu menyebabkan minat warga tinggal di apartemen menurun.

“Para penghuninya bisa diperlakukan semena-mena dan itu membuat kemauan warga untuk tinggal di rusun jadi menurun,” jelas Anies.

Sehingga berefek, tidak ada peminat yang tinggal di rusun. Anies menyampaikan, selama ini, banyak kasus pengembang dan pengelola bertindak semena-mena terhadap penghuni apartemen dan rusun. Akibatnya, warga tidak mau tinggal di apartemen atau rusun.

Orang nomor satu di Jakarta itu menuturkan, Pemprov DKI akan membuat aturan yang melarang pengelola apartemen dan rumah susun di Jakarta. Memutuskan suplai listrik dan air kepada para penghuni. Aturan itu akan dibuat agar masyarakat tidak merasa rugi tinggal di apartemen maupun rusun di Jakarta.

“Termasuk (aturan) larangan untuk mencabut aliran listrik, mencabut aliran air. Kalau di rusun itu listrik sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat,” ujarnya.

Lihat juga...