Di 2020, Seluruh Kendaraan di Jakarta Harus Lolos Uji Emisi
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi E-Uji Emisi. Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan dengan pengujian emisi kendaraan bermotor dan angkutan umum berbasis android yang terintegrasi dengan JakLingko.
Aplikasi tersebut memiliki beragam fitur seperti, informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan yang menjadi dasar hukum uji emisi, lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat. Selain itu, juga tersedia fasilitas pengecekan hasil uji emisi, dengan cukup menginput nomor polisi setiap kendaraan.
Kebijakan uji emisi kendaraan bermotor, dilakukan berdasar Perda DKI Jakarta No.2/2005, tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Khususnya pasal 19, yang menyebut kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per-Juni 2019, baru 5,5 persen mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi. Jumlahnya sekisar 193.417 unit kendaraan.
“Peluncuran aplikasi ini harapannya bisa memudahkan masyarakat untuk mengetahui tempat-tempat uji emisi. Di Jakarta saat ini baru ada sekitar 150-an bengkel yang siap melayani uji emisi. Ini harus kita dorong lebih banyak lagi, dan masyarakat harus tahu di mana saja lokasinya,” tandas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (13/8/2019).
Aplikasi berbasis android tersebut, terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di ibu kota. Sehingga, status setiap kendaraan dapat dicek, oleh pemilik maupun petugas Dinas Lingkungan Hidup (LH). “Ini akan disambungkan dengan sistem perpajakan, dengan perparkiran dan akan disambungkan dengan smart city. Sehingga, data hasil emisi akan menjadi agregat data yang bermanfaat,” tuturnya.