Di 2020, Seluruh Kendaraan di Jakarta Harus Lolos Uji Emisi

Editor: Mahadeva

Setiap kendaraan yang lolos uji emisi, pemiliknya akan mendapatkan sejumlah kemudahan. Salah satunya, mendapatkan tarif parkir yang murah, dan diizinkan untuk mengurus perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan. Data aplikasi berbasis android terintegrasi tersebut terintegrasi dengan data kendaraan yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi, akan kesulitan membayar dan memperpanjang pajak kendaraan.

“Jadi, ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat itu pelat nomornya dimasukkan, lalu Dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal,” ujarnya.

Anies menekankan, semua kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta harus lolos uji emisi. Termasuk warga yang selama ini bertempat tinggal di luar Ibu Kota, namun melakukan kegiatan ekonomi di Jakarta.

Ditargetkan, di 2020 mendatang seluruh kendaraan yang melintas di Jakarta sudah lolos uji emisi. Dengan kebijakan itu, diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.

Lihat juga...