Dinkes Pessel: Pengobatan Tradisonal Dilindungi UU
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
PESISIR SELATAN — Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat menegaskan, pengobatan tradisional boleh dilakukan, karena dilindungi oleh Undang-undang No 36 tahun tahun 2009.
Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) tepatnya di Pasal 1 angka 16 UU Kesehatan menetapkan bahwa, pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris, yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, Vera Kornita, menjelaskan, selain itu melihat pada Pasal 105 UU Kesehatan mengatur bahwa sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditentukan. Standar yang ditentukan ini, dapat mengacu pada SK Menteri Kesehatan No. 659/Menkes/SK/X/1991 tentang Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).
Untuk CPOTB ini adalah cara pembuatan obat tradisional yang diikuti dengan pengawasan menyeluruh, dan bertujuan untuk menyediakan obat tradisional yang senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku
“Terkait hal inilah kita di Dinas Kesehatan menyampaikan ke masyarakat, sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi bagi yang melakukan pengobatan secara tradisional,” katanya, saat menyampaikan sosialisasi yang diikuti oleh Kader Posyandu dan tim Penggerak PKK Pokja IV yang terdapat di wilayah kerja UPT Puskesmas Tapan, Jumat (02/08/2019).
Vera menyebutkan dalam pengobatan tradisional itu, sesuai yang diatur oleh SK Menteri Kesehatan ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam pengobatan tradisional tersebut. Terutama untuk bahan baku dan penanggungjawab teknis, artinya ada seorang apoteker yang bertanggung jawab atas penyiapan prosedur pembuatan dan pengawasan pelaksanaan proses pembuatan kebenaran bahan, alat dan prosedur pembuatan, kebersihan pabrik, dan keamanan serta mutu obat tradisional.