Distan Kapuas Temukan Cacing di Perut Sapi Kurban
KUALA KAPUAS – UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menemukan segumpal cacing dengan jumlah banyak dalam jeroan atau isi perut satu ekor sapi kurban yang sudah dipotong.
“Kami ada menemukan satu ekor sapi kurban yang di dalam jeroannya penuh dengan cacing. Sehingga jeroannya itu tidak dibagikan dan akan dimusnahkan,” kata Kepala UPTD RPH Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Nurul Huda, di Kuala kapuas, Minggu (11/8/2019).
Menurutnya, meski jeroannya penuh dengan segumpal cacing, namun daging dari hewan kurban tersebut masih layak untuk dikonsumsi.
Untuk di UPTD RPH sendiri, kata dia, ada 33 ekor hewan kurban milik sejumlah masyarakat, masjid dan langgar di daerah setempat. Semua hewan kurban tersebut akan dilakukan pemotongan di RPH yang berada di Jalan Meranti Kuala Kapuas.
“Dari 33 ekor itu, untuk hari ini yang sudah dilakukan pemotongan oleh petugas tercatat ada 18 ekor sapi milik sejumlah masyarakat, masjid dan langgar. Sedangkan untuk sisa 25 ekor lagi, akan dipotong besok,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan penyembelihan hewan kurban sapi atau kambing, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kesehatannya, khususnya yang menyembelih di rumah potong hewan.
“Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang direvisi menjadi UU Nomor 41 Tahun 2004, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, tentang kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner dan Permentan Nomor 141 tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban,” jelas Nurul.
Untuk persyaratannya, hewan yang akan dikurbankan harus sehat, dibuktikan dengan adanya surat keterangan kesehatan (SKKH) yang diperoleh dari dokter hewan. Fungsi SKKH untuk menentukan status kesehatan hewan yang hendak dijadikan sebagai hewan kurban dan akan diberi label telah diperiksa (sehat).