Gubernur DKI: Penambahan Anggaran Untuk Peningkatan Pelayanan

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2019. Anies menjelaskan, penambahan anggaran dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan langsung kepada masyarakat serta percepatan pencapaian target RPJMD 2017-2022.

“Penambahan anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk peningkatan layanan umum pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas, pengadaan tanah untuk pembangunan waduk/situ/embung, penyusunan Basic Design rehab dan pembangunan gedung sekolah, penyediaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri, serta pembayaran commitment fee untuk penyelenggaraan event olah raga balap mobil internasional Formula E yang akan dilaksanakan pada 2020,” kata Anies, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).

Anies menegaskan, seluruh progam pembangunan Kota Jakarta dan peningkatan kesejahteraan warga, mengikuti RPJMD DKI yang sudah dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda). Bukan mengikuti selera pribadi Gubernur DKI Jakarta.

“Karena itu, kami bekerja mengikuti RPJMD. Jadi, bukan selera tahun ini mau dinaikin berapa, bukan. Itulah pemerintah, bekerja mengikuti RPJMD. Jadi, target itu mencerminkan target pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan pada 2019. Untuk melakukan pembangunan itu, diperlukan anggaran sebesar itu. Begitu kira-kira perhitungannya,” tuturnya.

Sebelumnya, ia  menjelaskan, bahwa rencana APBD-P didasarkan pada realisasi kondisi makro ekonomi DKI Jakarta dan pelaksanaan APBD sampai akhir Juni 2019.

Lihat juga...