Hak Ribuan Anak Disabilitas di Kaltim Belum Terpenuhi
SAMARINDA – Anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Timur jumlahnya mencapai 3.230 orang.
Catatan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur (Kaltim), hingga kini hak para anak-anak tersebut dinilai belum terpenuhi secara optimal. Sehingga semua pihak diminta memberikan perhatian khusus.
“Belum terpenuhinya hak mereka secara optimal ini terbukti dengan masih banyaknya anak yang mengalami stigma, diskriminasi, kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi,” ujar Kepala Dinas DKP3A Kaltim, Halda Arsyad di Samarinda, Kamis (8/8/2019).
Didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Noer Adenany, Halda mengatakan, berpartisipasi merupakan salah satu hak anak. Termasuk anak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi hak-haknya. Berdasarkan data kependudukan di 2018, jumlah anak di Kaltim ada 1.181.370 orang. Dari jumlah itu, terdapat 3.230 anak berkebutuhan khusus yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.
Dari 3.230 anak berkebutuhan khusus itu, untuk katagori fisik sebanyak 1.102 anak, disabilitas netra 317 anak, disabilitas rungu 623 anak, disabilitas mental jiwa 426 anak, disabilitas fisik mental 230 anak, dan disabilitas lainnya 530 anak. “Meski ada jaminan dari negara, dan merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak anak disabilitas sesuai dengan UU No.8/2016, tentang Penyandang Disabilitas, namun hak-hak anak disabilitas belum dapat terpenuhi secara optimal,” tandasnya.
Diharapkan peran masyarakat, untuk mengubah paradigma bahwa memiliki anak disabilitas merupakan aib. Dalam hal pemerintah daerah sudah sering mengedukasi dan melakukan pendekatan kepada masyarakat, bahwa disabilitas bukan aib. Dany mengatakan, saat ini di Kaltim telah terbentuk Persatuan Orang Tua Cerebral Palsy Kaltim. Komunitas tersebut diharapkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah, dalam upaya memperhatikan penyandang disabilitas.