Jakarta Batasi Usia Operasional Kendaraan Maksimal 10 Tahun

Editor: Mahadeva

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat memaparkan kebijakan mengenai pembatasan usia kendaraan di Ibu Kota, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019) – Foto Lina Fitria

JAKARTA – Pemprov lakukan pembatasan usia kendaraan di Ibu Kota. Kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun, tidak dapat beroperasi atau duigunakan di wilayah Jakarta.

Aturan itu tertuang di Instruksi Gubernur (Ingub) No.66/2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberi perhatian khusus dengan memperketat ketentuan uji emisi.

Uji emisi berlaku bagi seluruh kendaraan umum maupun kendaraan pribadi di 2019 ini. Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat mengurangi polusi di Jakarta. “Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019. Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun, yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” tandas Anies menyebutkan isi Ingub mengenai Pengendalian Kualitas Udara itu, Jumat (2/8/2019).

Dengan ketentuan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta diminta memperketat ketentuan uji emisi, utamanya untuk kendaraan pribadi mulai 2019. “Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada 2025,” lanjutnya.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor. Ini sebagai salah satu syarat izin operasional kendaraan.

Penekanan emisi juga menyasar cerobong industri aktif. Anies menginstruksikan, ada pengendalian sumber penghasil polutan tidak bergerak. Khususnya cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah Jakarta.

Lihat juga...