Jakarta Batasi Usia Operasional Kendaraan Maksimal 10 Tahun
Editor: Mahadeva
Ada pula instruksi untuk Dinas Lingkungan Hidup, yaitu menyiapkan peraturan tentang baku mutu, perizinan, dan pengendalian terhadap emisi dari sumber tidak bergerak. Memastikan instalasi dan publikasi secara berkelanjutan, pada bangunan pembangkit listrik dan cerobong aktif.
Melakukan pengukuran emisi dan inspeksi setiap enam bulan di seluruh cerobong industri aktif. Instruksi ditandatangani Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, pada Kamis (1/8/2019).