Jakarta Usulkan Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan Disertai Hasil Uji Emisi
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mengusulkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus disertai hasil uji emisi kendaraan. Kebijakan tersebut akan diberlakukan di 2020 mendatang melalui peraturan terbarunya.
“Peraturan ini nantinya akan diintegrasikan dengan sistem perparkiran,” ujar Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal, Ahmad Safrudin, Senin (19/8/2019).
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta nantinya akan memiliki data base uji emisi kendaraan bermotor, kemudian data lahan parkir yang tersedia, dan kendaraan yang akan melakukan perpanjangan STNK.
Menurut lelaki yang akrab disapa Puput tersebut, aturan uji wajib uji emisi saat ini menjadi bagian dari Instruksi Gubernur No.66/2019. Beberapa tahun sebelumnya, sudah diatur di Perda Provinsi DKI Jakarta No.2/2005, tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Yang belum dilaksanakan adalah implementasinya, karena dalam peraturan lama tersebut, dikatakan kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan, kendaraan bermotor juga wajib menjalani emisi sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Sedangkan kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapat tanda lulus uji emisi,” paparnya.
Melalui uji emisi, akan mendorong masyarakat memeriksakan secara rutin emisi kendaraannya di bengkel. “Kebijakan ini tentunya akan menambah jumlah bengkel penyedia layanan uji emisi. Tentunya akan memberi dampak membuka lapang kerja baru ke depannya,” tandas Puput.
Mengapa ini penting, karena setiap hari ada 19 ribu polutan yang keluar dari kendaraan bermotor. Sementara penyumbang terbesar emisi polutan, adalah berasal dari sepeda motor, yang besarnya 10 kali lipat dari emisi kendaraan bermotor 2000 cc.(Ant)